SURAT PERJANJIAN
PEMBORONGAN
(Kontrak)
N O M O R : 1812/PL5/PPK/LK/2012
TANGGAL : 23 JANUARI 2012
PEKERJAAN : PEMBUATAN DINDING PENAHAN SEBELAH GEDUNG C
POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
HARGA
BORONGAN : Rp 88.975.000,- ( DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN
RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH )
TAHUN ANGGARAN : 2012
DILAKSANAKAN
OLEH :
RISMA
KARYA Engineering
JL. SUMURBOTO TIMUR III NO.11
S
E M A R A N G
SURAT PERJANJIAN
PEMBORONGAN
Pembuatan Dinding Penahan
Sebelah Gedung C Politeknik Negeri Semarang
NOMOR : 1812/PL5/PPK/LK/2012
TANGGAL : 23 JANUARI 2012
Pada hari ini Senin tanggal dua puluh tiga bulan
Januari tahun dua ribu dua
belas ( 23 –
01 – 2012 ), kami yang bertanda tangan dibawah ini :
I. N a m a : Drs.
Samsul Ma’arif, MM
J a b a t a n :
Pejabat
Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Semarang
Alamat Kantor : Jl. Prof. Soedarto,
SH. Tembalang Semarang
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Semarang
berdasarkan Surat Keputusan Mendiknas RI
Nomor : 813/A.A3/KU/2011 tanggal 3 Januari 2011, dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama Politeknik Negeri Semarang yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA.
II. N a m a : Putriana
Chomsati S.T, M.T
J a b a t a n :
Direktur Utama RISMA KARYA
Engineering
Alamat Kantor :
JL. Sumurboto Timur III No.11
Yang
didirikan sesuai dengan Akte Notaris Nomor : 50 tanggal 22
Nopember 2008 oleh Raj. SA. RINI ANDRIJANI, SH., yang
dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya, bertindak untuk dan
atas nama RISMA KARYA Engineering yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Dinding Penahan Sebelah Gedung
C Politeknik Negeri Semarang, selanjutnya disebut dengan Surat Perjanjian,
dengan ketentuan dan syarat – syarat sebagaimana tercantum dalam pasal - pasal sebagai
berikut :
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK
PERTAMA memberikan tugas pekerjaan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima
tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan pekerjaan : Pembuatan Dinding
Penahan Sebelah Gedung C Politeknik Negeri Semarang
sesuai Daftar Terlampir.
PASAL
2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Sebagai dasar pelaksanaan
pekerjaan ini adalah :
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2.
Keppres
Nomor 42 Tahun 2002 jo. Keppres No. 72 tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
3.
Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah
4.
DIPA Nomor : 0526/026.05.2.02/14/2011, tanggal 18
Desember 2010
5.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dengan semua
perubahan sesuai dengan Berita Acara Penjelasan Nomor : 2605/PL5/Pan/LK/2011
tanggal 12 Nopember 2011;
6.
Surat
Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa : Nomor : 2301/PL4/Pan/LK/2011 tanggal 21
Nopember 2011
PASAL 3
DIREKSI / PENGAWAS PEKERJAAN
1.
Untuk melakukan pengendalian pekerjaan yang terdiri atas
pengawasan dan tindakan pengoreksian, sehingga PIHAK KEDUA dapat melaksanakan
pekerjaan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Perjanjian
ini, maka PIHAK PERTAMA menunjuk Staff
Pengawas Politeknik Negeri Semarang, sebagai Pengawas Pekerjaan
dan bertindak atas nama PIHAK PERTAMA, penunjukan tersebut akan diberitahukan
secara tertulis kepada PIHAK KEDUA;
2.
PIHAK KEDUA harus memenuhi segala petunjuk ( dalam hal
teknis, berdasarkan RKS dan Addendum / Berita Acara Aanwijzing ) dan atau
perintah dari Pengawas Pekerjaan /
PIHAK PERTAMA;
PASAL 4
BAHAN - BAHAN DAN ALAT – ALAT
1.
Bahan-bahan, Alat-alat dan segala sesuatunya yang
dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut dalam Pasal 1
perjanjian ini, harus disediakan oleh PIHAK KEDUA;
2.
PIHAK KEDUA wajib membuat tempat atau
gudang yang baik untuk menyimpan bahan-bahan dan alat-alat tersebut guna kelancaran
pekerjaannya;
3.
PIHAK PERTAMA / Pengawas Pekerjaan berhak menolak
bahan-bahan dan alat-alat yang disediakan oleh PIHAK KEDUA, jika spesifikasi
dan kualitasnya tidak memenuhi persyaratan;
4.
Jika bahan-bahan dan alat-alat tersebut ditolak oleh
PIHAK PERTAMA / Pengawas Pekerjaan, maka PIHAK KEDUA harus menyingkirkan
bahan-bahan dan alat-alat dari lokasi pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam, kemudian menggantinya dengan
memenuhi persyaratan;
5.
Tidak tersedianya bahan-bahan dan alat-alat, tidak dapat
dijadikan alasan penyebab kelambatan pekerjaan.
PASAL 5
TENAGA KERJA DAN UPAH
1.
Agar pekerjaan berjalan seperti yang ditetapkan, PIHAK
KEDUA harus menyediakan tenaga kerja yang cukup dalam jumlah, keahlian dan
ketrampilannya;
2.
Ongkos-ongkos dan upah kerja untuk pelaksanaan pekerjaan
tersebut ditanggung oleh PIHAK KEDUA;
3.
PIHAK KEDUA wajib menyelenggarakan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang No. 3
tahun 1992 juncto Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993.
PASAL
6
PELAKSANA PIHAK KEDUA
1.
Ditempat pekerjaan harus selalu ada wakil PIHAK KEDUA
yang ditunjuk sebagai Pemimpin Pelaksana / Tenaga Ahli, yang mempunyai wewenang
/ kekuasaan penuh untuk menerima / memberikan / memutuskan segala petunjuk -
petunjuk dari PIHAK PERTAMA;
2.
Penunjukan Pemimpin Pelaksana / Tenaga Ahli ini harus
mendapat persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA;
3.
Apabila menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA, Pemimpin
Pelaksana / Tenaga Ahli yang digunakan oleh PIHAK KEDUA tidak memenuhi persyaratan
yang diperlukan, maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan secara tertulis kepada
PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA segera mengganti dengan Pemimpin Pelaksana / Tenaga
Ahli lain yang memenuhi persyaratan tersebut;
4.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerugian PIHAK PERTAMA
sebagai akibat perbuatan orang-orang yang dipekerjakan olehnya.
PASAL
8
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1.
Jangka waktu pelaksanaan sampai pekerjaan selesai 100 %
yang disebut dalam Pasal 1 Perjanjian ini ditetapkan selama 21(
dua puluh satu ) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat
Perintah Mulai Kerja ( SPMK );
2.
Waktu penyelesaian pekerjaan tersebut dalam ayat (1)
Pasal ini tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya “Keadaan memaksa”
( Force Majeure ) seperti diatur dalam
Pasal 9 Surat Perjanjian ini, atau adanya perintah penambahan pekerjaan sesuai
Pasal 15 Surat Perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu
oleh kedua belah pihak seperti diatur dalam Pasal 24 ayat 1 Surat Perjanjian
ini;
3.
Perubahan jangka waktu tersebut pada ayat 2 Pasal ini,
harus disetujui oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis.
PASAL
9
KEADAAN
MEMAKSA ( FORCE MAJEURE)
1. Yang termasuk
dalam “Keadaan Memaksa” ( Force Majeur )
adalah peristiwa-peristiwa antara lain seperti berikut :
- Bencana alam ( gempa bumi, tanah
longsor, angintopan dan banjir );
-
Kebakaran;
- Perang,
huru-hara, pemogokan, pemberontakan, demonstrasi, dan epidemi atau
keadaan-keadaan di luar kekuasaan PIHAK KEDUA untuk mengatasinya, yang secara
keseluruhan atau sebagian ada hubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan
pemborongan ini;
- Peraturan Pemerintah dibidang
moneter yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah, dan
kebijakan Pemerintah dibidang moneter yang secara langsung atau tidak langsung,
mempengaruhi jalannya pelaksanaan proyek;
2. Apabila terjadi “Keadaan
Memaksa” ( Force Majeur ) PIHAK KEDUA
harus memberitahukan kepada Pengawas pekerjaan / PIHAK PERTAMA secara tertulis
dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak terjadinya “Keadaan Memaksa” ( Force Majeur ) tersebut;
3. Pemberitahuan tersebut pada
ayat 2 Pasal ini harus dilengkapi dengan data-data yang dapat dipertanggung
jawabkan dan disahkan oleh pihak yang berwenang
dalam jangka waktu 3 x 24 Jam;
4. Dalam pemberitahuan PIHAK
KEDUA, PIHAK PERTAMA dapat menyetujui atau menolak secara tertulis adanya “
Keadaan Memaksa ” ( Force Majeur ) itu
dalam jangka waktu 3 x 24 jam, setelah diterimanya pemberitahuan tersebut pada
ayat (2) dan (3) Pasal ini;
5. Jika dalam waktu 3 x 24 jam
sejak diterimanya pemberitahuan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA tidak memberikan jawabannya,
maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui adanya “Keadaan Memaksa” ( Force Majeur ) tersebut.
6. Bilamana “Keadaan Memaksa” ( Force Majeur ) itu ditolak oleh PIHAK
PERTAMA, maka berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 18, 19, 20, 21 dan 24 dalam
perjanjian ini.
PASAL
10
MASA PEMELIHARAAN
1.
Masa pemeliharaan dari hasil pekerjaan ditetapkan selama 90 (sembilan puluh)
hari kalender setelah tanggal selesainya pekerjaan atau prestasi pekerjaan
mencapai 100% yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan.
2.
Selesainya masa pemeliharaan dinyatakan dalam Berita
Acara Pemeliharaan dan diterimanya pekerjaan pemeliharaan oleh PIHAK PERTAMA
dalam keadaan baik yang dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Kedua
Pekerjaan;
3.
Dalam hal adanya perbaikan-perbaikan yang dilakukan dalam
ayat ( 1 ) Pasal ini, maka masa pemeliharaan untuk pekerjaan perbaikan tersebut
dihitung sampai dengan berakhirnya perbaikan yang dilakukan tersebut;
4.
Semua biaya perbaikan yang dikeluarkan dalam masa
pemeliharaan ditanggung oleh PIHAK KEDUA;
5.
Selama masa pemeliharaan tersebut PIHAK KEDUA diharuskan
dan bertanggung jawab atas perbaikan / pembetulan dan penyempurnaan dari segala
kekurangan - kekurangan serta cacat - cacat dari pekerjaan seperti yang tersebut
dalam Pasal 1 sehingga dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 11
JAMINAN PELAKSANAAN / PEMELIHARAAN
A. Jaminan
Pelaksanaan
1.
Sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan borongan, maka
selambat-lambatnya, pada saat perjanjian ini ditandatangani, PIHAK KEDUA harus
menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA jaminan pelaksanaan pekerjaan berupa Surat Jaminan Bank Pemerintah/Bank lain/Lembaga
Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik
Indonesia,
2.
Berdasarkan Dokumen Pelelangan Sederhana dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
serta Addendum Dokumen Pelelangan Sederhana Nomor 2605/PL5/Pan/LK/2011 tanggal 12 Nopember 2011
untuk pekerjaan tersebut di atas, PIHAK
KEDUA harus menyediakan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % dari Harga Borongan
yaitu 5 % X Rp. 88.975.000,- =
Rp. 4.448.750,- ( empat juta empat ratus empat
puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah )
3.
Surat Jaminan Pelaksanaan
tersebut, akan diserahkan kembali oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA,
setelah pekerjaan dilaksanakan dengan baik yang dinyatakan dengan Berita Acara
Serah Terima Pertama dan diganti dengan Surat Jaminan Pemeliharaan;
4.
Jaminan pelaksanaan tersebut pada huruf B ayat (1) Pasal
ini dapat dicairkan PIHAK PERTAMA secara langsung dan disetor ke Kas Negara
apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri dan atau apabila terjadinya pemutusan
perjanjian;
5.
Apabila terjadi perpanjangan jangka waktu pelaksanaan
yang telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib memperpanjang jaminan
pelaksanaannya.
B. Jaminan
Pemeliharaan
1.
Sebagai jaminan pemeliharaan atas pekerjaan pemeliharaan
pada masa pemeliharaan dimana penyelesaian pekerjaan pemeliharaan tersebut
melewati batas akhir tahun anggaran.
2.
Jaminan Pemeliharaan ini harus diserahkan oleh PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berupa Surat
Jaminan Bank Pemerintah/Bank lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Republik Indonesia, pada saat pengajuan angsuran terakhir pada tahun anggaran
yang sama ( bilamana masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran berikutnya
);
3.
Besarnya Jaminan Pemeliharaan yang harus diserahkan PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar : 5 % dari Harga Borongan yaitu 5 % X Rp. 88.975.000,- = Rp 4.448.750,- (empat juta empat
ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah );
4.
Surat Jaminan Pemeliharaan tersebut dapat dicairkan
kembali oleh PIHAK KEDUA setelah masa pemeliharaan berakhir dengan
diterbitkannya Berita Acara Pemeliharaan dan Berita Acara Serah Terima Kedua
Pekerjaan;
5.
Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pekerjaan
pemeliharaan pada masa pemeliharaan seperti diatur dalam pasal 10 Surat
Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA dapat mencairkan Jaminan Pemeliharaan tersebut
setelah memberikan surat teguran secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK
KEDUA tidak mengindahkan surat teguran PIHAK PERTAMA tersebut.
PASAL 12
HARGA BORONGAN PEKERJAAN
1.
Jumlah harga borongan untuk pekerjaan tersebut pada Pasal
1 ( satu ) perjanjian ini termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp. 88.975.000,- (DELAPAN
PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH ) merupakan
jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price) dibebankan pada DIPA Anggaran
2011 Politeknik Negeri Semarang, Nomor : 0526/026.05.2.02/14/2011,
tanggal 18 Desember 2010 MAK. 026.05.09.4981.23.005.535222;
2.
Dalam jumlah Harga Borongan tersebut diatas sudah
termasuk segala pengeluaran pemborong : Jasa Kontraktor dan iuran-iuran daerah
lainnya yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
PASAL
13
CARA PEMBAYARAN
1.
Pembayaran Harga Borongan tersebut
akan dibayarkan melalui Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara ( KPPN ) di
Semarang dengan anggaran DIPA Nomor : 0526/026.05.2.02/14/2011,
tanggal 18 Desember 2010 MAK. 026.05.09.4981.23.005.535222
2.
Pembayaran dilakukan secara voor vinanciering diatur sebagai berikut
:
PRESTASI
|
TAHAP
PEMBAYARAN
|
P E M B A Y
A R A N
|
||
100 %
|
Angsuran I = 95%
|
95 % x NK
|
|
95 %
|
Selesai
Masa Pemeliharaan
|
Angsuran II = 100%
|
100 % - 95 %
X NK
|
=
|
5
%
|
3.
Pengaturan Pembayaran :
Pembayaran
dilakukan Oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui PT. Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah
dengan Nomor Rekening : 2-055-02337-1 dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Pembayaran Angsuran I (Pertama) diperhitungkan sebagai berikut :
Pembayaran dilakukan
sekaligus setelah prestasi 100% (voor vinanciering) diperhitungkan sebagai berikut
:
Prestasi : 100 %
Akan dibayarkan sebesar 95%
dari Harga Borongan atau sebesar : 95 %
X Rp.
88.975.000,- = Rp.84.526.250 ( delapan puluh empat juta
lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah ) dan
dikurangi pajak
b.
Pembayaran Angsuran II (Kedua) diperhitungkan sebagai berikut :
Prestasi : Masa Pemeliharaan selesai
Tahap Pembayaran Angsuran kedua
akan dibayarkan sebesar 5 % dari Harga Borongan atau sebesar : 5
% X Rp. 88.975.000,- = Rp. 4.448.750,- (empat juta empat ratus empat puluh delapan
ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ), dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah
Selesainya Masa Pemeliharaan dan dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima
Kedua Pekerjaan atau dengan menyampaikan Jaminan Pemeliharaan dari Bank
Pemerintah/Bank lain sebesar 5 % dari Harga Borongan atau sebesar 5
% X Rp. 88.975.000,- = Rp. 4.448.750,- (empat
juta empat ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ) dan
dikurangi pajak;
4.
Setiap permohonan pembayaran angsuran diserahkan atau
dilampiri Berita Acara yang telah disetujui oleh pengawas pekerjaan dan kedua
belah pihak yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan menyerahkan foto
dokumentasi sesuai dengan kemajuan dan prestasi yang dikerjakan, sedangkan
ukuran foto dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang ada pada RKS;
5.
Pembayaran angsuran harus mengacu dari jadwal pelaksanaan
yang telah disetujui oleh pengawas pekerjaan, dan PIHAK KEDUA wajib membuat dan
memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan tentang pekerjaannya secara
teknis.
6.
Sebelum mengajukan permintaan pembayaran angsuran harus
dilakukan pemeriksaan di lapangan untuk menilai bahwa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA telah memenuhi prestasi pekerjaan yang dicapai,
sebagaimana yang disebutkan di atas dalam surat perjanjian ini.
PASAL 14
KENAIKAN HARGA
1.
Kenaikan harga bahan - bahan, alat - alat, dan upah
selama masa pelaksanaan pemborongan ini
ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA;
2.
Pada dasarnya PIHAK KEDUA tidak dapat mengajukan tuntutan
/ klaim atas kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat, dan upah, kecuali apabila
diadakan pengaturan khusus oleh Pemerintah sehubungan dengan terjadinya
tindakan / kebijaksanaan Pemerintah Republik Indonesia dalam bidang moneter,
yang diumumkan secara resmi dan diatur dalam Peraturan Pemerintah, khususnya
untuk Pekerjaan Pemborongan.
PASAL 15
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1.
Segala
penyimpangan dan atau perubahan merupakan penambahan atau pengurangan
pekerjaan, yang tidak melebihi 10 % dari harga borongan, hanya dianggap sah
sesudah mendapat perintah tertulis dari pengawas pekerjaan / PIHAK PERTAMA,
dengan menyebut jenis dan rincian pekerjaan secara jelas;
2.
Perhitungan
biaya untuk pekerjaan tambah kurang diperhitungkan menurut harga satuan
pekerjaan yang dimasukkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada waktu
pemasukan penawaran untuk pelelangan pekerjaan ini. Untuk pekerjaan tambah
kurang yang belum ada harganya ditetapkan bersama oleh kedua belah pihak;
3.
Adanya
pekerjaan tambah kurang tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk mengubah
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, kecuali atas persetujuan tertulis dari PIHAK
PERTAMA / Pengawas Pekerjaan;
4. Untuk
pekerjaan tersebut diatas apabila diperlukan dapat dibuat perjanjian tambahan
(Addendum).
PASAL 16
PENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJA
1.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan tempat kerja
/ tenaga kerja, kebersihan bangunan-bangunan, kebersihan lingkungan, alat-alat
dan bahan-bahan bangunan selama pekerjaan berlangsung;
2.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab / wajib menyediakan sarana
untuk menjaga keselamatan para tenaga kerja, guna menghindarkan bahaya yang
mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan;
3.
Jika terjadi kecelakaan pada saat melaksanakan pekerjaan,
maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan pertolongan pertama kepada korban-korban
dan segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibatnya, menjadi beban/tanggung
jawab PIHAK KEDUA;
4.
PIHAK KEDUA wajib menyediakan tempat yang memenuhi
syarat-syarat kesehatan, sanitasi dan ketertiban, dalam hal para pekerja tinggal
sementara di lokasi pekerjaan;
5.
Hubungan antara para pekerja dan PIHAK KEDUA sepanjang
tidak diatur secara khusus, tunduk pada peraturan-peraturan yang berlaku;
6.
PIHAK KEDUA diwajibkan mengasuransikan tenaga kerjanya
melalui Perum Jamsostek.
PASAL 17
L A P O R A N
1.
PIHAK KEDUA wajib membuat laporan harian secara tertulis baik
mengenai pelaksanaan secara keseluruhan maupun pelaksanaan pekerjaan oleh
Sub-Kontraktor dan segala sesuatunya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut
dalam Pasal 1 surat perjanjian ini;
2.
PIHAK KEDUA wajib membuat catatan – catatan yang jelas
mengenai kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan, dan jika diminta oleh
PIHAK PERTAMA untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu dapat diserahkan;
3.
Segala laporan dan atau catatan tersebut dalam ayat (1)
dan (2) Pasal ini, dibuat berbentuk buku harian rangkap 5 (lima) diisi pada
formulir yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, dan selalu berada di tempat
pekerjaan;
4.
Dokumen
Foto :
PIHAK
KEDUA wajib membuat dokumen berupa foto-foto, sebelum pekerjaan dimulai dan
tiap tahap permintaan angsuran disertai keterangan lokasi, arah pengambilan dan
tahap pelaksanaan pekerjaan serta disusun secara rapi dan diterima oleh PIHAK
PERTAMA.
Syarat-syarat
foto dokumentasi :
a. Setiap Unit Bangunan diambil
dari empat arah
b. Gambar menyeluruh pandangan
dari empat arah
c. Sudut pengambilan gambar dari
tiap tahapan harus tetap pada sudut pengambilan tersebut pada butir a ayat
ini
Gambar
dimasukkan dalam album dan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik
Negeri Semarang melalui pengawas pekerjaan rangkap 2 (dua) biaya dokumen
merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 18
SANKSI DAN DENDA
1. Jika PIHAK KEDUA telah melakukan
kelalaian dan mendapat peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut – turut tidak
mengindahkan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat ( 3 ),
Pasal 5 ayat ( 1 ) dan ( 2 ), Pasal 7, Pasal 16 ayat 2 dan 4 dan Pasal 17, maka
untuk setiap kali melakukan kelalaian PIHAK KEDUA wajib membayar “denda
kelalaian” sebesar 1 0/00 (satu permil) dari Harga
Borongan untuk setiap kali melakukan kelalaian;
2. JIka PIHAK KEDUA tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan pemborongan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum
dalam Pasal 8 perjanjian ini, maka untuk setiap hari keterlambatan, PIHAK KEDUA
harus membayar “denda kelambatan” sebesar 1 0/00 (satu
permil) dari Harga Borongan untuk setiap hari kelambatan sampai sebanyak –
banyaknya sebesar 5 % (lima prosen) dari Harga Borongan;
3. Denda – denda tersebut dalam
ayat (1) dan (2) pasal ini, akan diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran
PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Disamping itu kepada PIHAK
KEDUA dibebankan pula biaya pengawasan lapangan dan / atau biaya Direksi
Pekerjaan perhari kelambatan sebesar Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu
rupiah) akibat keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang ditimbulkan sebagai
akibat kesalahan PIHAK KEDUA.
PASAL 19
R E S I K O
1.
Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya
musnah dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK
KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul kecuali
jika PIHAK PERTAMA telah lalai untuk menerima pekerjaan tersebut;
2.
Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya
musnah atau hancur akibat “Keadaaan memaksa” sebagaimana tersebut dalam pasal 9
sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA tidak lalai
untuk menerima/menyetujui hasil pekerjaan tersebut, maka kerugian yang timbul
akibat keadaan itu, akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak secara
musyawarah dan mufakat;
3. Jika
hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya rusak disebabkan oleh
suatu cacat-cacat tersembunyi dalam pelaksananaan strukturnya, maka PIHAK KEDUA
bertanggung jawab selama
10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak tanggal penyerahan hasil pekerjaan
kepada PIHAK PERTAMA (KUH. Perdata bagian ke-enam pasal
1609 tentang Pemborongan Pekerjaan);
4. Jika pada waktu pelaksanaan
pekerjaan terjadi kemacetan-kemacetan yang diakibatkan tidak masuknya atau
tidak tersedianya bahan-bahan dan alat-alat karena semata-mata kesalahan PIHAK
KEDUA, maka segala resiko akibat kemacetan pekerjaan tersebut pada dasarnya menjadi
tanggung jawab PIHAK KEDUA;
5. Segala persoalan dan tuntutan
para tenaga kerja menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari PIHAK KEDUA,
atau dengan kata lain bahwa PIHAK KEDUA
membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan para tenaga kerja yang berkenaan
dengan pelaksanaan perjanjian ini baik didalam maupun diluar pengadilan;
6. Bilamana selama PIHAK KEDUA
melaksanakan pekerjaan pemborongan ini menimbulkan kerugian bagi PIHAK KETIGA
(orang-orang yang tidak ada sangkut pautnya dalam perjanjian ini) maka kerugian
sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
PASAL
20
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Jika
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara
musyawarah;
2. Jika
perselisihan itu tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan
diselesaikan oleh suatu “Panitia Pendamai” yang dibentuk dan diangkat oleh
kedua belah pihak, yang terdiri dari :
2.1 Seorang wakil dari PIHAK PERTAMA sebagai
anggota
2.2 Seorang wakil dari PIHAK KEDUA
sebagai anggota
2.3 Seorang PIHAK KETIGA, sebagai Ketua, yang telah disetujui oleh
kedua belah pihak.
3. Keputusan
“Panitia Pendamai” ini mengikat kedua belah pihak, dan biaya penyelesaian yang
dikeluarkan akan dipikul secara bersama;
4. Jika
keputusan sebagaimana dimaksud ayat ( 3 ) Pasal ini tidak dapat diterima oleh
salah satu atau kedua belah pihak maka perselisihan akan diteruskan ke
Pengadilan Negeri Semarang.
PASAL
21
PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. PIHAK PERTAMA berhak memutuskan
perjanjian ini secara sepihak, dengan pemberitahuan tertulis 7 (tujuh) hari sebelumnya
setelah melakukan peringatan/teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut –turut
kepada PIHAK KEDUA apabila :
a. Dalam satu bulan terhitung
tanggal Surat Perjanjian ini tidak atau belum memulai melaksanakan pekerjaan
pemborongan sebagaimana diatur dalam Pasal 1
b. Dalam waktu satu bulan
berturut-turut tidak melanjutkan pekerjaan borongan yang telah dimulainya
secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian
pekerjaan pemborongan ini
c. Memberikan keterangan tidak
benar atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA, sehubungan dengan pekerjaan
pemborongan ini
d. Jika pekerjaan pemborongan ini
dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan jadual waktu (Time Schedule)
yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan atau pengawas
pekerjaan dan kelambatan yang diatur dalam Pasal 18 ayat 2 Surat Perjanjian ini
telah melampaui batas maksimum sebesar 5 % dari harga borongan
2. Jika terjadi pemutusan perjanjian
ini secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka :
a. PIHAK PERTAMA dapat menunjuk
pemborong lain atas kehendak dan berdasarkan pilihannya sendiri untuk
menyelesaikan pekerjaan pemborongan tersebut
b. PIHAK KEDUA harus menyerahkan
kepada PIHAK PERTAMA segala arsip, gambar-gambar, perhitungan-perhitungan dan
keterangan-keterangan lainnya yang berhubungan dengan Surat Perjanjian tersebut
c. PIHAK KEDUA harus membuat
Berita Acara perhitungan prestasi hasil pekerjaan yang telah dilakukan
3. Jika terjadi pemutusan
perjanjian ini secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) Pasal ini, maka Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Surat
Perjanjian ini menjadi milik Negara, sedangkan Jaminan Uang Muka akan dicairkan
PIHAK PERTAMA dan diperhitungkan dengan prestasi pekerjaan yang telah
diselesaikan PIHAK KEDUA.
P
A S A L 22
BEA METERAI DAN PAJAK
1.
Bea
meterai surat perjanjian ini sebesar Rp 6.000,00 ( enam ribu rupiah ) untuk
setiap ganda yang diperlukan dan menjadi beban PIHAK KEDUA;
2.
Segala
pajak-pajak yang timbul akibat dari surat perjanjian ini menjadi beban PIHAK
KEDUA.
PASAL
23
TEMPAT KEDUDUKAN
Segala akibat yang terjadi dari
pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak telah memilih tempat kedudukan
(Domisili) yang tetap dan sah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di
Semarang.
PASAL 24
L A I N - L A I N
1.
Hal
- hal lain yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau
perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur
lebih lanjut dalam Surat Perjanjian tambahan (Addendum ) dan merupakan
Perjanjian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.
2.
Dengan
ditandatanganinya surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak, maka seluruh
ketentuan yang tercantum dalam pasal – pasal surat perjanjian ini dan seluruh
ketentuan tambahan serta bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian
ini, termasuk segala sanksinya, mempunyai kekuatan yang mengikat dan berlaku
sebagai undang – undang bagi kedua belah pihak, berdasarkan ketentuan dalam
pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Perdata;
3.
Apabila
PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya, dengan dan karena ketentuan tersebut
pada ayat (1) dan ayat (2), maka ketentuan pada pasal 1266 Kitab Undang – Undang
Hukum Perdata tidak diperlukan lagi dalam Surat Perjanjian ini.
4.
Surat
Perjanjian dibuat dalam rangkap secukupnya dan bermeterai cukup yang sama
kuatnya untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selebihnya diberikan kepada pihak
- pihak yang berkepentingan dan ada hubungannya dengan pekerjaan ini.
PASAL 25
P E N U T U P
1.
Segala sesuatu akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kesalahan-kesalahan didalam
Surat Perjanjian ini;
2.
Surat Perjanjian ini;
3.
Surat
perjanjian pemborongan ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditanda tangani.
4. Demikian Surat Perjanjian ini ditanda
tangani oleh kedua belah pihak di Semarang dan dinyatakan berlaku pada hari,
tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut diatas dan diketahui oleh para
pejabat yang berwewenang, atau pejabat yang ditunjuk olehnya
PIHAK
KEDUA
RISMA KARYA Engineering
PUTRIANA CHOMSATI S.T, M.T
DIREKTUR UTAMA
|
PIHAK
PERTAMA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
DRS. SAMSUL MA’ARIF, MM
NIP. 195602011988111002
|
Pekerjaan : Pembuatan
Dinding Penahan Sebelah Gedung C Politeknik Negeri Semarang
Lokasi : Politeknik Negeri Semarang Jl. Prof. Soedarto, SH.
Tembalang Semarang
|
DIPA : 0526/026.05.2.02/14/2011Tanggal : 18 Desember 2010TA : 2012 |
SURAT PERINTAH MULAI KERJA
Nomor : 1813/PL5/PPK/LK/2012
Tanggal : 23 Januari 2012
Yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama : Drs. Samsul Ma’arif, MM
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Semarang
Alamat : Jl. Prof. Soedarto, SH. Tembalang Semarang
Selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA
Berdasarkan Surat Keputusan
Penetapan Penyedia Barang/Jasa Nomor : 2301/PL4/Pan/LK/2011 Tanggal 21 Nopember
2011 , dengan ini memberikan perintah
kepada :
II. Nama : Putriana Chomsati S.T, M.T
Jabatan : Direktur Utama RISMA KARYA Engineering
Alamat : Jl. Sumurboto Timur III No.11, Banyumanik, Semarang
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana berikut :
1.
Macam Pekerjaan : Pembuatan Dinding Penahan Sebelah Gedung C Politeknik
Negeri
Semarang
2.
Surat Perjanjian Pemborongan : Nomor
: 1812/PL5/PPK/LK/2012
tanggal
23 Januari 2012
3.
Syarat-Syarat Pekerjaan : RKS,
RAB, BA Aanwijzing & Jadwal waktu yang telah ditetapkan
4.
Harga Borongan : Rp 88.975.000,- ( DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH
LIMA RIBU RUPIAH )
5.
Dibebankan pada : DIPA
Nomor : 0526/026.05.2.02/14/2011, tanggal 18 Desember 2010
MAK. 026.05.09.4981.23.005.535222
.
6.
Pembayaran : Melalui
Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara Semarang
7.
Waktu penyelesaian : 21 ( dua puluh satu ) hari kalender
8. Waktu pelaksanaan : 23 Januari sampai dengan 12 Februari 2012
8.
9.
Waktu pemeliharaan : 90 (sembilan
puluh) hari kalender
10.
Denda/Sanksi : Jika
PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut dalam waktu yang
ditentukan maka PIHAK KEDUA harus membayar denda kepada PIHAK KESATU sebesar
1 permil (1 0/00) setiap
hari keterlambatan dan
setinggi-tingginya 5 % dari harga borongan
PIHAK KEDUA
RISMA KARYA Engineering
Putriana Chomsati S.T, M.T
DIREKTUR
UTAMA
|
PIHAK
PERTAMA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
DRS. SAMSUL MA’ARIF, MM
NIP. 195602011988111002
|
Terimakasih telah memuat Contoh Surat Pemborongan ini, sangat membantu sekali, tapi sayang kok Pasal 7 tidak ada. Maaf ya Mbak. edy medan
BalasHapusTerima kasih atas revisinya gan.. :D
Hapus