Kamis, 21 Maret 2013

Contoh Surat Perjanjian Pemborongan



SURAT  PERJANJIAN  PEMBORONGAN
(Kontrak)





N O M O R                             :     1812/PL5/PPK/LK/2012
                                               
TANGGAL                             :     23 JANUARI 2012

PEKERJAAN            :    PEMBUATAN DINDING PENAHAN SEBELAH GEDUNG C POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
HARGA BORONGAN          :  Rp 88.975.000,- ( DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH )
TAHUN ANGGARAN           :    2012












DILAKSANAKAN OLEH :
 RISMA KARYA Engineering
  JL. SUMURBOTO TIMUR III NO.11
S E M A R A N G




SURAT  PERJANJIAN  PEMBORONGAN


Pembuatan Dinding Penahan Sebelah Gedung C Politeknik Negeri Semarang

NOMOR     :   1812/PL5/PPK/LK/2012
TANGGAL  :   23 JANUARI 2012


Pada hari ini Senin tanggal dua puluh tiga bulan Januari tahun dua ribu dua belas ( 2301 – 2012 ), kami yang bertanda tangan dibawah ini :

I.     N a m a                 :   Drs. Samsul Ma’arif, MM

       J a b a t a n            :   Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Semarang

       Alamat Kantor        :  Jl. Prof. Soedarto, SH. Tembalang Semarang

Selaku Pejabat Pembuat  Komitmen Politeknik Negeri Semarang berdasarkan Surat Keputusan  Mendiknas  RI Nomor :  813/A.A3/KU/2011 tanggal 3 Januari 2011, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Politeknik Negeri Semarang yang selanjutnya disebut sebagai  PIHAK PERTAMA.


II.    N a m a                 :   Putriana Chomsati S.T, M.T

       J a b a t a n            :   Direktur Utama RISMA KARYA Engineering

       Alamat Kantor        :   JL. Sumurboto Timur III No.11

       Yang didirikan sesuai dengan Akte Notaris Nomor : 50 tanggal 22 Nopember 2008 oleh Raj. SA. RINI ANDRIJANI, SH., yang dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya, bertindak untuk dan atas nama RISMA KARYA Engineering yang selanjutnya disebut sebagai  PIHAK KEDUA.


Kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan  Pekerjaan Pembuatan Dinding Penahan Sebelah Gedung C Politeknik Negeri Semarang, selanjutnya disebut dengan Surat Perjanjian, dengan ketentuan dan syarat – syarat sebagaimana tercantum dalam pasal - pasal sebagai berikut :

PASAL 1

LINGKUP PEKERJAAN


PIHAK PERTAMA memberikan tugas pekerjaan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan pekerjaan : Pembuatan Dinding Penahan Sebelah Gedung C Politeknik Negeri Semarang  sesuai Daftar Terlampir.


PASAL 2

DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN


Sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan ini adalah :

1.         Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

2.         Keppres Nomor 42 Tahun 2002 jo. Keppres No. 72 tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

3.         Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

4.         DIPA Nomor : 0526/026.05.2.02/14/2011, tanggal 18 Desember 2010

5.      Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dengan semua perubahan sesuai dengan Berita Acara Penjelasan Nomor : 2605/PL5/Pan/LK/2011 tanggal 12 Nopember 2011;

6.         Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa   :  Nomor : 2301/PL4/Pan/LK/2011 tanggal 21 Nopember 2011

PASAL 3

DIREKSI / PENGAWAS PEKERJAAN


1.         Untuk melakukan pengendalian pekerjaan yang terdiri atas pengawasan dan tindakan pengoreksian, sehingga PIHAK KEDUA dapat melaksanakan pekerjaan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA menunjuk Staff Pengawas Politeknik Negeri Semarang, sebagai Pengawas Pekerjaan dan bertindak atas nama PIHAK PERTAMA, penunjukan tersebut akan diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA;

2.         PIHAK KEDUA harus memenuhi segala petunjuk ( dalam hal teknis, berdasarkan RKS dan Addendum / Berita Acara Aanwijzing ) dan atau perintah dari Pengawas Pekerjaan / PIHAK PERTAMA;

PASAL  4

BAHAN - BAHAN DAN ALAT – ALAT


1.         Bahan-bahan, Alat-alat dan segala sesuatunya yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut dalam Pasal 1 perjanjian ini, harus disediakan oleh PIHAK KEDUA;

2.         PIHAK KEDUA wajib membuat tempat atau gudang yang baik untuk menyimpan bahan-bahan dan alat-alat tersebut guna kelancaran pekerjaannya;

3.         PIHAK PERTAMA / Pengawas Pekerjaan berhak menolak bahan-bahan dan alat-alat yang disediakan oleh PIHAK KEDUA, jika spesifikasi dan kualitasnya tidak memenuhi persyaratan;

4.         Jika bahan-bahan dan alat-alat tersebut ditolak oleh PIHAK PERTAMA / Pengawas Pekerjaan, maka PIHAK KEDUA harus menyingkirkan bahan-bahan dan alat-alat dari lokasi pekerjaan dalam waktu     2 x 24 jam, kemudian menggantinya dengan memenuhi persyaratan;

5.         Tidak tersedianya bahan-bahan dan alat-alat, tidak dapat dijadikan alasan penyebab kelambatan pekerjaan.



PASAL 5

TENAGA KERJA DAN UPAH


1.       Agar pekerjaan berjalan seperti yang ditetapkan, PIHAK KEDUA harus menyediakan tenaga kerja yang cukup dalam jumlah, keahlian dan ketrampilannya;

2.       Ongkos-ongkos dan upah kerja untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut ditanggung oleh PIHAK KEDUA;

3.       PIHAK KEDUA wajib menyelenggarakan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang No. 3 tahun 1992 juncto Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993.

PASAL 6

PELAKSANA PIHAK KEDUA


1.       Ditempat pekerjaan harus selalu ada wakil PIHAK KEDUA yang ditunjuk sebagai Pemimpin Pelaksana / Tenaga Ahli, yang mempunyai wewenang / kekuasaan penuh untuk menerima / memberikan / memutuskan segala petunjuk - petunjuk dari PIHAK PERTAMA;

2.       Penunjukan Pemimpin Pelaksana / Tenaga Ahli ini harus mendapat persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA;

3.       Apabila menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA, Pemimpin Pelaksana / Tenaga Ahli yang digunakan oleh PIHAK KEDUA tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan, maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA segera mengganti dengan Pemimpin Pelaksana / Tenaga Ahli lain yang memenuhi persyaratan tersebut;

4.       PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerugian PIHAK PERTAMA sebagai akibat perbuatan orang-orang yang dipekerjakan olehnya.

PASAL 8

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN 


1.         Jangka waktu pelaksanaan sampai pekerjaan selesai 100 % yang disebut dalam Pasal 1 Perjanjian ini ditetapkan selama 21( dua puluh satu ) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK );

2.         Waktu penyelesaian pekerjaan tersebut dalam ayat (1) Pasal ini tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya “Keadaan memaksa” ( Force Majeure ) seperti diatur dalam Pasal 9 Surat Perjanjian ini, atau adanya perintah penambahan pekerjaan sesuai Pasal 15 Surat Perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak seperti diatur dalam Pasal 24 ayat 1 Surat Perjanjian ini;

3.         Perubahan jangka waktu tersebut pada ayat 2 Pasal ini, harus disetujui oleh PIHAK PERTAMA secara tertulis.

PASAL 9
KEADAAN MEMAKSA ( FORCE MAJEURE)

1.   Yang termasuk dalam “Keadaan Memaksa” ( Force Majeur ) adalah peristiwa-peristiwa antara lain seperti berikut :
            -           Bencana alam ( gempa bumi, tanah longsor, angintopan dan banjir );
-        Kebakaran;
       -    Perang, huru-hara, pemogokan, pemberontakan, demonstrasi, dan epidemi atau keadaan-keadaan di luar kekuasaan PIHAK KEDUA untuk mengatasinya, yang secara keseluruhan atau sebagian ada hubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan pemborongan ini;
-       Peraturan Pemerintah dibidang moneter yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah, dan kebijakan Pemerintah dibidang moneter yang secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi jalannya pelaksanaan proyek;

2.       Apabila terjadi “Keadaan Memaksa” ( Force Majeur ) PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada Pengawas pekerjaan / PIHAK PERTAMA secara tertulis dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak terjadinya “Keadaan Memaksa” ( Force Majeur ) tersebut;

3.       Pemberitahuan tersebut pada ayat 2 Pasal ini harus dilengkapi dengan data-data yang dapat dipertanggung jawabkan dan disahkan oleh pihak yang berwenang  dalam jangka waktu 3 x 24 Jam;

4.       Dalam pemberitahuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA dapat menyetujui atau menolak secara tertulis adanya “ Keadaan Memaksa ” ( Force Majeur ) itu dalam jangka waktu 3 x 24 jam, setelah diterimanya pemberitahuan tersebut pada ayat (2) dan (3) Pasal ini;

5.       Jika dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya pemberitahuan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA  dan PIHAK PERTAMA tidak memberikan jawabannya, maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui adanya “Keadaan Memaksa” ( Force Majeur ) tersebut.

6.       Bilamana “Keadaan Memaksa” ( Force Majeur ) itu ditolak oleh PIHAK PERTAMA, maka berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 18, 19, 20, 21 dan 24 dalam perjanjian ini.

PASAL 10

MASA PEMELIHARAAN


1.       Masa pemeliharaan dari hasil pekerjaan ditetapkan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal selesainya pekerjaan atau prestasi pekerjaan mencapai 100% yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.

2.       Selesainya masa pemeliharaan dinyatakan dalam Berita Acara Pemeliharaan dan diterimanya pekerjaan pemeliharaan oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik yang dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;

3.       Dalam hal adanya perbaikan-perbaikan yang dilakukan dalam ayat ( 1 ) Pasal ini, maka masa pemeliharaan untuk pekerjaan perbaikan tersebut dihitung sampai dengan berakhirnya perbaikan yang dilakukan tersebut;

4.       Semua biaya perbaikan yang dikeluarkan dalam masa pemeliharaan ditanggung oleh PIHAK KEDUA;

5.       Selama masa pemeliharaan tersebut PIHAK KEDUA diharuskan dan bertanggung jawab atas perbaikan / pembetulan dan penyempurnaan dari segala kekurangan - kekurangan serta cacat - cacat dari pekerjaan seperti yang tersebut dalam Pasal 1 sehingga dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 11

JAMINAN PELAKSANAAN / PEMELIHARAAN


A.    Jaminan Pelaksanaan

1.          Sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan borongan, maka selambat-lambatnya, pada saat perjanjian ini ditandatangani, PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA jaminan pelaksanaan pekerjaan berupa Surat Jaminan Bank Pemerintah/Bank lain/Lembaga Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia,

2.          Berdasarkan Dokumen Pelelangan Sederhana dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) serta Addendum Dokumen Pelelangan Sederhana  Nomor 2605/PL5/Pan/LK/2011 tanggal 12 Nopember 2011 untuk pekerjaan tersebut di atas,  PIHAK KEDUA harus menyediakan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % dari Harga Borongan yaitu 5 % X Rp. 88.975.000,- = Rp. 4.448.750,- ( empat juta empat ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah )

3.          Surat Jaminan Pelaksanaan tersebut, akan diserahkan kembali oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah pekerjaan dilaksanakan dengan baik yang dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama dan diganti dengan Surat Jaminan Pemeliharaan;

4.          Jaminan pelaksanaan tersebut pada huruf B ayat (1) Pasal ini dapat dicairkan PIHAK PERTAMA secara langsung dan disetor ke Kas Negara apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri dan atau apabila terjadinya pemutusan perjanjian;

5.          Apabila terjadi perpanjangan jangka waktu pelaksanaan yang telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib memperpanjang jaminan pelaksanaannya.


B.         Jaminan Pemeliharaan

1.          Sebagai jaminan pemeliharaan atas pekerjaan pemeliharaan pada masa pemeliharaan dimana penyelesaian pekerjaan pemeliharaan tersebut melewati batas akhir tahun anggaran.

2.          Jaminan Pemeliharaan ini harus diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berupa Surat Jaminan Bank Pemerintah/Bank lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, pada saat pengajuan angsuran terakhir pada tahun anggaran yang sama ( bilamana masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran berikutnya );

3.          Besarnya Jaminan Pemeliharaan yang harus diserahkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebesar : 5 % dari Harga Borongan yaitu 5 % X Rp. 88.975.000,-  = Rp 4.448.750,-   (empat juta empat ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah );

4.          Surat Jaminan Pemeliharaan tersebut dapat dicairkan kembali oleh PIHAK KEDUA setelah masa pemeliharaan berakhir dengan diterbitkannya Berita Acara Pemeliharaan dan Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan;

5.          Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pekerjaan pemeliharaan pada masa pemeliharaan seperti diatur dalam pasal 10 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA dapat mencairkan Jaminan Pemeliharaan tersebut setelah memberikan surat teguran secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan surat teguran PIHAK PERTAMA tersebut.

PASAL 12

HARGA BORONGAN PEKERJAAN


1.         Jumlah harga borongan untuk pekerjaan tersebut pada Pasal 1 ( satu ) perjanjian ini termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp. 88.975.000,-   (DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH ) merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price) dibebankan pada DIPA Anggaran 2011 Politeknik Negeri Semarang, Nomor : 0526/026.05.2.02/14/2011, tanggal 18 Desember 2010 MAK. 026.05.09.4981.23.005.535222;

2.         Dalam jumlah Harga Borongan tersebut diatas sudah termasuk segala pengeluaran pemborong : Jasa Kontraktor dan iuran-iuran daerah lainnya yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

PASAL 13

CARA PEMBAYARAN


1.         Pembayaran Harga Borongan tersebut akan dibayarkan melalui Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara ( KPPN ) di Semarang dengan anggaran DIPA Nomor : 0526/026.05.2.02/14/2011, tanggal 18 Desember 2010 MAK. 026.05.09.4981.23.005.535222

2.         Pembayaran dilakukan secara voor vinanciering diatur sebagai berikut :

PRESTASI
TAHAP PEMBAYARAN
P E M B A Y A R A N
100 %
Angsuran I = 95%
95 % x NK

95  %
Selesai Masa Pemeliharaan
Angsuran II = 100%
100 % - 95 % X NK
=
5      %

3.         Pengaturan Pembayaran :
Pembayaran dilakukan Oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dengan Nomor Rekening : 2-055-02337-1 dengan ketentuan sebagai berikut :

a.       Pembayaran Angsuran I (Pertama) diperhitungkan sebagai berikut :
Pembayaran dilakukan sekaligus setelah prestasi 100% (voor vinanciering) diperhitungkan sebagai berikut :
Prestasi : 100 %
Akan dibayarkan sebesar 95% dari  Harga Borongan atau sebesar : 95 % X Rp. 88.975.000,-   = Rp.84.526.250 ( delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah ) dan dikurangi pajak
b.       Pembayaran Angsuran II (Kedua) diperhitungkan sebagai berikut :
Prestasi : Masa Pemeliharaan selesai
Tahap Pembayaran Angsuran kedua akan dibayarkan sebesar 5 % dari Harga Borongan atau sebesar : 5 % X Rp. 88.975.000,-    = Rp. 4.448.750,-    (empat juta empat ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ), dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah Selesainya Masa Pemeliharaan dan dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan atau dengan menyampaikan Jaminan Pemeliharaan dari Bank Pemerintah/Bank lain sebesar 5 % dari Harga Borongan atau sebesar 5 % X Rp. 88.975.000,-     = Rp. 4.448.750,- (empat juta empat ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah ) dan dikurangi pajak;

4.         Setiap permohonan pembayaran angsuran diserahkan atau dilampiri Berita Acara yang telah disetujui oleh pengawas pekerjaan dan kedua belah pihak yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan menyerahkan foto dokumentasi sesuai dengan kemajuan dan prestasi yang dikerjakan, sedangkan ukuran foto dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang ada pada RKS;

5.         Pembayaran angsuran harus mengacu dari jadwal pelaksanaan yang telah disetujui oleh pengawas pekerjaan, dan PIHAK KEDUA wajib membuat dan memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan tentang pekerjaannya secara teknis.

6.         Sebelum mengajukan permintaan pembayaran angsuran harus dilakukan pemeriksaan di lapangan untuk menilai bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA telah memenuhi prestasi pekerjaan yang dicapai, sebagaimana yang disebutkan di atas dalam surat perjanjian ini.

PASAL 14

KENAIKAN HARGA


1.         Kenaikan harga bahan - bahan, alat - alat, dan upah selama masa pelaksanaan pemborongan ini  ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA;

2.         Pada dasarnya PIHAK KEDUA tidak dapat mengajukan tuntutan / klaim atas kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat, dan upah, kecuali apabila diadakan pengaturan khusus oleh Pemerintah sehubungan dengan terjadinya tindakan / kebijaksanaan Pemerintah Republik Indonesia dalam bidang moneter, yang diumumkan secara resmi dan diatur dalam Peraturan Pemerintah, khususnya untuk Pekerjaan Pemborongan.

PASAL 15

PEKERJAAN TAMBAH KURANG


1.         Segala penyimpangan dan atau perubahan merupakan penambahan atau pengurangan pekerjaan, yang tidak melebihi 10 % dari harga borongan, hanya dianggap sah sesudah mendapat perintah tertulis dari pengawas pekerjaan / PIHAK PERTAMA, dengan menyebut jenis dan rincian pekerjaan secara jelas;

2.         Perhitungan biaya untuk pekerjaan tambah kurang diperhitungkan menurut harga satuan pekerjaan yang dimasukkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada waktu pemasukan penawaran untuk pelelangan pekerjaan ini. Untuk pekerjaan tambah kurang yang belum ada harganya ditetapkan bersama oleh kedua belah pihak;

3.         Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk mengubah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, kecuali atas persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA / Pengawas Pekerjaan;

4.    Untuk pekerjaan tersebut diatas apabila diperlukan dapat dibuat perjanjian tambahan (Addendum).

PASAL 16

PENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJA


1.         PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan tempat kerja / tenaga kerja, kebersihan bangunan-bangunan, kebersihan lingkungan, alat-alat dan bahan-bahan bangunan selama pekerjaan berlangsung;

2.         PIHAK KEDUA bertanggung jawab / wajib menyediakan sarana untuk menjaga keselamatan para tenaga kerja, guna menghindarkan bahaya yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan;

3.         Jika terjadi kecelakaan pada saat melaksanakan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan pertolongan pertama kepada korban-korban dan segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibatnya, menjadi beban/tanggung jawab PIHAK KEDUA;

4.         PIHAK KEDUA wajib menyediakan tempat yang memenuhi syarat-syarat kesehatan, sanitasi dan ketertiban, dalam hal para pekerja tinggal sementara di lokasi pekerjaan;

5.         Hubungan antara para pekerja dan PIHAK KEDUA sepanjang tidak diatur secara khusus, tunduk pada peraturan-peraturan yang berlaku;

6.         PIHAK KEDUA diwajibkan mengasuransikan tenaga kerjanya melalui Perum Jamsostek.

PASAL 17

L A P O R A N

 

1.         PIHAK KEDUA wajib membuat laporan harian secara tertulis baik mengenai pelaksanaan secara keseluruhan maupun pelaksanaan pekerjaan oleh Sub-Kontraktor dan segala sesuatunya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut dalam Pasal 1 surat perjanjian ini;

2.         PIHAK KEDUA wajib membuat catatan – catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan, dan jika diminta oleh PIHAK PERTAMA untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu dapat diserahkan;

3.         Segala laporan dan atau catatan tersebut dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini, dibuat berbentuk buku harian rangkap 5 (lima) diisi pada formulir yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, dan selalu berada di tempat pekerjaan;

4.         Dokumen Foto :
       PIHAK KEDUA wajib membuat dokumen berupa foto-foto, sebelum pekerjaan dimulai dan tiap tahap permintaan angsuran disertai keterangan lokasi, arah pengambilan dan tahap pelaksanaan pekerjaan serta disusun secara rapi dan diterima oleh PIHAK PERTAMA.
Syarat-syarat foto dokumentasi :
a.       Setiap Unit Bangunan diambil dari empat arah
b.       Gambar menyeluruh pandangan dari empat arah
c.       Sudut pengambilan gambar dari tiap tahapan harus tetap pada sudut pengambilan tersebut pada butir  a  ayat ini

       Gambar dimasukkan dalam album dan diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Semarang melalui pengawas pekerjaan rangkap 2 (dua) biaya dokumen merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 18

SANKSI DAN DENDA


1.       Jika PIHAK KEDUA telah melakukan kelalaian dan mendapat peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut – turut tidak mengindahkan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat ( 3 ), Pasal 5 ayat ( 1 ) dan ( 2 ), Pasal 7, Pasal 16 ayat 2 dan 4 dan Pasal 17, maka untuk setiap kali melakukan kelalaian PIHAK KEDUA wajib membayar “denda kelalaian” sebesar 1 0/00 (satu permil) dari Harga Borongan untuk setiap kali melakukan kelalaian;

2.       JIka PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemborongan sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam Pasal 8 perjanjian ini, maka untuk setiap hari keterlambatan, PIHAK KEDUA harus membayar “denda kelambatan” sebesar 1 0/00 (satu permil) dari Harga Borongan untuk setiap hari kelambatan sampai sebanyak – banyaknya sebesar 5 % (lima prosen) dari Harga Borongan;

3.       Denda – denda tersebut dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, akan diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Disamping itu kepada PIHAK KEDUA dibebankan pula biaya pengawasan lapangan dan / atau biaya Direksi Pekerjaan perhari kelambatan sebesar Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) akibat keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang ditimbulkan sebagai akibat kesalahan PIHAK KEDUA.

PASAL 19

R  E  S  I  K  O


1.       Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya musnah dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul kecuali jika PIHAK PERTAMA telah lalai untuk menerima pekerjaan tersebut;

2.       Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya musnah atau hancur akibat “Keadaaan memaksa” sebagaimana tersebut dalam pasal 9 sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA tidak lalai untuk menerima/menyetujui hasil pekerjaan tersebut, maka kerugian yang timbul akibat keadaan itu, akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat;

3.       Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya rusak disebabkan oleh suatu cacat-cacat tersembunyi dalam pelaksananaan strukturnya, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab selama                   10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak tanggal penyerahan hasil pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA             (KUH. Perdata bagian ke-enam pasal 1609 tentang Pemborongan Pekerjaan);

4.       Jika pada waktu pelaksanaan pekerjaan terjadi kemacetan-kemacetan yang diakibatkan tidak masuknya atau tidak tersedianya bahan-bahan dan alat-alat karena semata-mata kesalahan PIHAK KEDUA, maka segala resiko akibat kemacetan pekerjaan tersebut pada dasarnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA;

5.       Segala persoalan dan tuntutan para tenaga kerja menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari PIHAK KEDUA, atau dengan kata lain bahwa PIHAK KEDUA  membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan para tenaga kerja yang berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian ini baik didalam maupun diluar pengadilan;

6.       Bilamana selama PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan pemborongan ini menimbulkan kerugian bagi PIHAK KETIGA (orang-orang yang tidak ada sangkut pautnya dalam perjanjian ini) maka kerugian sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 20

PENYELESAIAN PERSELISIHAN


1.       Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah;

2.       Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan oleh suatu “Panitia Pendamai” yang dibentuk dan diangkat oleh kedua belah pihak, yang terdiri dari :
2.1   Seorang wakil dari PIHAK PERTAMA sebagai anggota
2.2   Seorang wakil dari PIHAK KEDUA  sebagai anggota
2.3   Seorang PIHAK KETIGA, sebagai Ketua, yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

3.       Keputusan “Panitia Pendamai” ini mengikat kedua belah pihak, dan biaya penyelesaian yang dikeluarkan akan dipikul secara bersama;

4.       Jika keputusan sebagaimana dimaksud ayat ( 3 ) Pasal ini tidak dapat diterima oleh salah satu atau kedua belah pihak maka perselisihan akan diteruskan ke Pengadilan Negeri Semarang.

PASAL 21

PEMUTUSAN PERJANJIAN


1.       PIHAK PERTAMA berhak memutuskan perjanjian ini secara sepihak, dengan pemberitahuan tertulis                7 (tujuh) hari sebelumnya setelah melakukan peringatan/teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut –turut kepada PIHAK KEDUA apabila :

a.       Dalam satu bulan terhitung tanggal Surat Perjanjian ini tidak atau belum memulai melaksanakan pekerjaan pemborongan sebagaimana diatur dalam Pasal 1
b.       Dalam waktu satu bulan berturut-turut tidak melanjutkan pekerjaan borongan yang telah dimulainya secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian pekerjaan pemborongan ini
c.       Memberikan keterangan tidak benar atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA, sehubungan dengan pekerjaan pemborongan ini
d.       Jika pekerjaan pemborongan ini dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan jadual waktu (Time Schedule) yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan atau pengawas pekerjaan dan kelambatan yang diatur dalam Pasal 18 ayat 2 Surat Perjanjian ini telah melampaui batas maksimum sebesar 5 % dari harga borongan

2.       Jika terjadi pemutusan perjanjian ini secara sepihak oleh  PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka :

a.       PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain atas kehendak dan berdasarkan pilihannya sendiri untuk menyelesaikan pekerjaan pemborongan tersebut
b.       PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala arsip, gambar-gambar, perhitungan-perhitungan dan keterangan-keterangan lainnya yang berhubungan dengan Surat Perjanjian tersebut
c.       PIHAK KEDUA harus membuat Berita Acara perhitungan prestasi hasil pekerjaan yang telah dilakukan

3.       Jika terjadi pemutusan perjanjian ini secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian ini menjadi milik Negara, sedangkan Jaminan Uang Muka akan dicairkan PIHAK PERTAMA dan diperhitungkan dengan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan PIHAK KEDUA.

P A S A L  22

BEA METERAI DAN PAJAK

            
1.         Bea meterai surat perjanjian ini sebesar Rp 6.000,00 ( enam ribu rupiah ) untuk setiap ganda yang diperlukan dan menjadi beban PIHAK KEDUA;

2.         Segala pajak-pajak yang timbul akibat dari surat perjanjian ini menjadi beban PIHAK KEDUA.

PASAL 23

TEMPAT KEDUDUKAN


Segala akibat yang terjadi dari pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak telah memilih tempat kedudukan (Domisili) yang tetap dan sah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Semarang.

PASAL 24

L A I N  -  L A I N


1.         Hal - hal lain yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian tambahan (Addendum ) dan merupakan Perjanjian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.

2.         Dengan ditandatanganinya surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal – pasal surat perjanjian ini dan seluruh ketentuan tambahan serta bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini, termasuk segala sanksinya, mempunyai kekuatan yang mengikat dan berlaku sebagai undang – undang bagi kedua belah pihak, berdasarkan ketentuan dalam pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Perdata;

3.         Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya, dengan dan karena ketentuan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2), maka ketentuan pada pasal 1266 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata tidak diperlukan lagi dalam Surat Perjanjian ini.

4.         Surat Perjanjian dibuat dalam rangkap secukupnya dan bermeterai cukup yang sama kuatnya untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selebihnya diberikan kepada pihak - pihak yang berkepentingan dan ada hubungannya dengan pekerjaan ini.

PASAL 25

P E N U T U P


1.         Segala sesuatu akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kesalahan-kesalahan didalam Surat Perjanjian ini;

2.         Surat Perjanjian ini;

3.         Surat perjanjian pemborongan ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditanda tangani.

4.     Demikian Surat Perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak di Semarang dan dinyatakan berlaku pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut diatas dan diketahui oleh para pejabat yang berwewenang, atau pejabat yang ditunjuk olehnya



PIHAK KEDUA
RISMA KARYA Engineering








PUTRIANA CHOMSATI S.T, M.T
DIREKTUR UTAMA
PIHAK PERTAMA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
POLITEKNIK NEGERI SEMARANG







DRS. SAMSUL MA’ARIF, MM
NIP. 195602011988111002



 






Pekerjaan   : Pembuatan Dinding Penahan Sebelah Gedung C Politeknik Negeri   Semarang

Lokasi     : Politeknik Negeri Semarang Jl. Prof. Soedarto, SH. Tembalang Semarang

DIPA       : 0526/026.05.2.02/14/2011

 

Tanggal   : 18 Desember 2010

 

TA           : 2012


SURAT  PERINTAH  MULAI  KERJA


Nomor       :     1813/PL5/PPK/LK/2012
Tanggal      :     23 Januari 2012

Yang bertanda tangan di bawah ini :

I.     Nama                    :     Drs. Samsul Ma’arif, MM

       Jabatan                  :     Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Semarang

       Alamat                   :     Jl. Prof. Soedarto, SH. Tembalang Semarang
       Selanjutnya disebut  PIHAK PERTAMA

Berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa Nomor : 2301/PL4/Pan/LK/2011 Tanggal 21 Nopember 2011  , dengan ini memberikan perintah kepada :

II.    Nama                    :     Putriana Chomsati S.T, M.T

       Jabatan                  :     Direktur  Utama RISMA KARYA Engineering

       Alamat                   :     Jl. Sumurboto Timur III No.11, Banyumanik, Semarang

       Selanjutnya disebut  PIHAK KEDUA


untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana berikut :

1.       Macam Pekerjaan                      :     Pembuatan Dinding Penahan Sebelah Gedung C Politeknik
Negeri Semarang

2.       Surat Perjanjian Pemborongan    :     Nomor : 1812/PL5/PPK/LK/2012 tanggal 23 Januari 2012
     
3.       Syarat-Syarat Pekerjaan             :     RKS, RAB, BA Aanwijzing & Jadwal waktu yang telah ditetapkan                  

4.       Harga Borongan                         :     Rp 88.975.000,- ( DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH )

5.       Dibebankan pada                       :     DIPA Nomor : 0526/026.05.2.02/14/2011, tanggal 18 Desember 2010 MAK. 026.05.09.4981.23.005.535222
                                                                        .
6.       Pembayaran                              :     Melalui Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara Semarang

7.       Waktu penyelesaian                   :     21 ( dua puluh satu ) hari kalender

8.   Waktu pelaksanaan                    :     23 Januari sampai dengan 12 Februari 2012
8.                                                                                                                    
9.       Waktu pemeliharaan                   :     90 (sembilan puluh)  hari kalender

10.   Denda/Sanksi                            :     Jika PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut dalam waktu yang ditentukan maka PIHAK KEDUA harus membayar denda kepada PIHAK KESATU  sebesar  1  permil  (1 0/00)  setiap  hari keterlambatan dan  setinggi-tingginya 5 % dari harga borongan




PIHAK KEDUA
RISMA KARYA Engineering







Putriana Chomsati S.T, M.T
DIREKTUR UTAMA
PIHAK PERTAMA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
POLITEKNIK NEGERI SEMARANG






DRS. SAMSUL MA’ARIF, MM
NIP. 195602011988111002



2 komentar:

  1. Terimakasih telah memuat Contoh Surat Pemborongan ini, sangat membantu sekali, tapi sayang kok Pasal 7 tidak ada. Maaf ya Mbak. edy medan

    BalasHapus