1.
RUANG LINGKUP TUGAS AKHIR
1.1 Pengertian Tugas
Akhir
Tugas akhir
adalah kegiatan akademik yang setara dengan program perkuliahan sebagai bagian
dari beban studi kurikulum program studi yang diberikan pada tingkat akhir pada
semester 6 untuk program Diploma III dan
semester 7 untuk program Diploma IV.
1.2 Kedudukan Tugas
Akhir
Kedudukan
tugas akhir adalah setara dengan mata kuliah sesuai dengan kurikulum yang
berlaku. Tugas akhir sebagai mata kuliah merupakan kegiatan kurikuler yang
wajib ditempuh oleh mahasiswa semester 6 untuk program Diploma III dan semester
7 untuk program Diploma IV.
Kedudukan
tugas akhir ini didasarkan Peraturan Akademik Politeknik Negeri Semarang, Nomor 481/N11/SK/2006, Pasal 16, Ayat 1, yaitu:
Tugas akhir adalah satu mata kuliah semester akhir program diploma,
berbentuk laporan akhir, perancangan, atau rancang bangun, yang dalam
pelaksanaannya mengikutsertakan beberapa dosen (pembimbing dan penguji) dengan
bobot 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) SKS, bukan satu-satunya penentu mutlak
kelulusan program diploma. Ujian wawancara tugas akhir merupakan ajang diskusi yang memperkaya wawasan
mahasiswa sebagai pembekalan akhir. Revisi tugas akhir, setelah dinyatakan
lulus, tidak boleh berbentuk tugas yang di luar proporsi atau konteks yang
memberatkan mahasiswa, karena revisi pada hakikatnya pembimbingan tambahan oleh
penguji untuk perbaikan kecil hasil pekerjaannya.
1.3 Bentuk Tugas
Akhir
Tugas akhir yang dibuat harus
memperhatikan hal-hal berikut.
a.
Tugas akhir dibuat berbentuk
laporan akhir yang berupa rencana
pelaksanaan, rancang bangun, atau
penelitian yang sesuai dengan konsentrasi bidang rekayasa.
b.
Tugas akhir dapat
berbentuk
- studi
kasus, yaitu melakukan pengkajian
terhadap kasus empiris yang
terdapat dalam bidang rekayasa;
- kajian,
yaitu mengkaji suatu masalah yang berkaitan dengan bidang rekayasa
- unjuk
kerja, yaitu menjelaskan sistem
kerja yang dilakukan dalam bidang produk atau perawatan
- perencanaan (plan), yaitu
merencanakan dan melaksanakan pekerjaan konstruksi;
c. Sasaran tugas akhir adalah penyelesaian
yang komprehensif atas masalah-masalah aplikasi teknologi baik bidang
keahlian/spesialisasi/konsentrasi bidang rekayasa;
d. Masalah-masalah aplikasi
bidang rekayasa yang dijadikan objek tugas akhir sebaiknya diperoleh dari
pengamatan lapangan, dan/atau studi kepustakaan;
e. Kedalaman pembahasan tugas
akhir disesuaikan dengan kemampuan sumber daya yang ada, baik pembimbing dan
peralatan, sumber belajar, maupun waktu pelaksanaan, tetapi tetap memperhatikan
kelayakan bobot kedalaman pembahasannya sesuai dengan kompetensi program
Diploma III dan Diploma IV Polines;
f. Berdasarkan tingkat kedalaman
suatu tugas akhir yang diajukan, dosen pembimbing dapat mengusulkan jumlah
mahasiswa pembuat tugas akhir secara kelompok tersebut sebanyak-banyaknya empat
orang;
g. Berdasarkan objek studi kasus,
bidang keahlian, dan topik tugas akhir, susunan anggota kelompok mahasiswa
dapat terdiri dari mahasiswa rekayasa atau tata niaga, serta gabungan mahasiswa
antar jurusan/program studi. Pola tugas akhir antarprogram studi harus memperhatikan
aspek pendalaman bidang ilmu program studi masing-masing dalam pembuatan
laporan akhir, ujian, dan penilaian;
h.
Hasil karya mahasiswa
dalam kompetisi ilmiah tingkat lokal, nasional, atau regional dapat digunakan
sebagai tugas akhir mahasiswa yang bersangkutan;
Pengaturan
penyelenggaraan tugas akhir sebagaimana dimaksud Perak tahun 2006 Pasal 16 Ayat (1 )sampai dengan (4) diatur tersendiri
oleh jurusan/program studi yang terkait.
1.4 Maksud
Penyelenggaraan tugas akhir dimaksudkan
agar mahasiswa
a.
mampu
mengorganisasikan hasil belajar dan menerapkannya dalam pemecahan
masalah-masalah bidang rekayasa secara profesional;
b.
mampu menyajikan hasil
pemecahan masalah bidang rekayasa sesuain dengan program studinya dalam bentuk
karya ilmiah baik secara tertulis maupun lisan secara profesional.