Sabtu, 21 April 2012

Panduan Bab 1 Tugas akhir

1.     RUANG LINGKUP TUGAS AKHIR

1.1  Pengertian Tugas Akhir
Tugas akhir adalah kegiatan akademik yang setara dengan program perkuliahan sebagai bagian dari beban studi kurikulum program studi yang diberikan pada tingkat akhir pada semester 6 untuk program Diploma  III dan semester 7 untuk program Diploma IV.

1.2  Kedudukan Tugas Akhir
Kedudukan tugas akhir adalah setara dengan mata kuliah sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Tugas akhir sebagai mata kuliah merupakan kegiatan kurikuler yang wajib ditempuh oleh mahasiswa semester 6 untuk program Diploma III dan semester 7 untuk program Diploma  IV.

Kedudukan tugas akhir ini didasarkan Peraturan Akademik Politeknik Negeri Semarang, Nomor  481/N11/SK/2006, Pasal 16, Ayat 1, yaitu:
Tugas akhir adalah satu mata kuliah semester akhir program diploma, berbentuk laporan akhir, perancangan, atau rancang bangun, yang dalam pelaksanaannya mengikutsertakan beberapa dosen (pembimbing dan penguji) dengan bobot 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) SKS, bukan satu-satunya penentu mutlak kelulusan program diploma. Ujian wawancara tugas akhir merupakan ajang diskusi yang memperkaya wawasan mahasiswa sebagai pembekalan akhir. Revisi tugas akhir, setelah dinyatakan lulus, tidak boleh berbentuk tugas yang di luar proporsi atau konteks yang memberatkan mahasiswa, karena revisi pada hakikatnya pembimbingan tambahan oleh penguji untuk perbaikan kecil hasil pekerjaannya.

1.3  Bentuk Tugas Akhir
Tugas akhir yang dibuat harus memperhatikan hal-hal berikut.
a.       Tugas akhir dibuat berbentuk laporan akhir yang berupa rencana  pelaksanaan,  rancang bangun, atau penelitian yang sesuai dengan konsentrasi bidang rekayasa.
b.      Tugas akhir dapat berbentuk
  1. studi kasus, yaitu  melakukan pengkajian terhadap kasus  empiris yang terdapat dalam bidang rekayasa;
  2. kajian, yaitu mengkaji suatu masalah yang berkaitan dengan bidang rekayasa
  3. unjuk kerja, yaitu menjelaskan  sistem kerja yang dilakukan dalam bidang produk atau perawatan
  4. perencanaan (plan), yaitu merencanakan dan melaksanakan pekerjaan konstruksi;
c.       Sasaran tugas akhir adalah penyelesaian yang komprehensif atas masalah-masalah aplikasi teknologi baik bidang keahlian/spesialisasi/konsentrasi bidang rekayasa;
d.      Masalah-masalah aplikasi bidang rekayasa yang dijadikan objek tugas akhir sebaiknya diperoleh dari pengamatan lapangan, dan/atau studi kepustakaan;
e.       Kedalaman pembahasan tugas akhir disesuaikan dengan kemampuan sumber daya yang ada, baik pembimbing dan peralatan, sumber belajar, maupun waktu pelaksanaan, tetapi tetap memperhatikan kelayakan bobot kedalaman pembahasannya sesuai dengan kompetensi program Diploma III dan Diploma IV Polines;
f.       Berdasarkan tingkat kedalaman suatu tugas akhir yang diajukan, dosen pembimbing dapat mengusulkan jumlah mahasiswa pembuat tugas akhir secara kelompok tersebut sebanyak-banyaknya empat orang;
g.      Berdasarkan objek studi kasus, bidang keahlian, dan topik tugas akhir, susunan anggota kelompok mahasiswa dapat terdiri dari mahasiswa rekayasa atau tata niaga, serta gabungan mahasiswa antar jurusan/program studi. Pola tugas akhir antarprogram studi harus memperhatikan aspek pendalaman bidang ilmu program studi masing-masing dalam pembuatan laporan akhir, ujian, dan penilaian;
h.      Hasil karya mahasiswa dalam kompetisi ilmiah tingkat lokal, nasional, atau regional dapat digunakan sebagai tugas akhir mahasiswa yang bersangkutan;

Pengaturan penyelenggaraan tugas akhir sebagaimana dimaksud Perak tahun 2006 Pasal 16  Ayat (1 )sampai dengan (4) diatur tersendiri oleh jurusan/program studi yang terkait.

1.4  Maksud
Penyelenggaraan tugas akhir dimaksudkan agar mahasiswa  
a.       mampu mengorganisasikan hasil belajar dan menerapkannya dalam pemecahan masalah-masalah bidang rekayasa secara profesional;
b.      mampu menyajikan hasil pemecahan masalah bidang rekayasa sesuain dengan program studinya dalam bentuk karya ilmiah baik secara tertulis maupun lisan secara profesional.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar